SketsaNusantara.id - Aturan jam malam bagi murid sekolah di Jawa Barat resmi berlaku per hari ini Rabu, 28 Mei 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan segera menerapkan aturan terkait jam malam karena keprihatinannya terhadap aktivitas malam anak-anak yang tidak bertujuan.
Misalnya, nongkrong sampe larut malam dan aktivitas lain yang mengganggu keamanan serta ketenangan masyarakat di waktu istirahat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Disebut Mulyono Jilid 2, Gubernur Jawa Barat: Marketing yang Terbaik...
Dilansir SketsaNusantara.id dari instagram @dedimulyadi71, ia mengunggah Surat Edaran No. 51/Pa.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Generasi Panca Waluya adalah generasi muda yang memiliki karakter Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer atau dalam bahasa indonesia Sehat, Baik, Benar, Cerdas, dan Terampil.
Program pembentukan karakter tersebut mengikuti program pendidikan karakter nasional yaitu Profil Pelajar Pancasila.
Dalam surat edaran tersebut dengan jelas tertulis batas jam malam anak dimulai dari pukul 21.00 - 04.00 WIB. Namun terdapat beberapa poin pengecualian kegiatan anak.
Pengecualian tersebur berkaitan dengan kegiatan belajar yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal.
Persyaratan lainnya adalah diperbolehkan berada di luar rumah apabila anak sedang bersama dengan orangtua, kondisi darurat, dan kegiatan lain yang berlangsung dengan sepengetahuan orangtua atau wali.
Dalam surat edaran tersebut juga mengajak pihak penanggungjawab lain yang terlibat dalam proses pembinaan dan pengawasan aturan jam malam.
Guna mensukseskan pelaksanaan program jam malam, Pemerintah Jawa Barat turut mengajak penanggungjawab terkait.