"Kalau tidak datang maka dianggap tidak beritikad baik dan akan menjadi catatan bagi hakim mediator kepada majelis hakim pokok pemeriksaan perkara," ungkap Markus Nababan.
"Bagaimana mau mediasi pihaknya (Ridwan Kamil) tidak hadir," tegasnya.
Sebab ketidakhadiran Ridwan Kamil tersebut maka sidang kembali akan digelar pada 4 Juni 2025 mendatang dengan agenda mediasi.
Gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana ini berkaitan dengan hak identitas anak dimana ia menuntut pengakuan identitas anaknya, dan bahkan pihak Lisa Mariana telah menantang Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA.
Sedangkan di sisi lain, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, dan laporan ini telah naik ke tahap penyidikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini