Kamis, 4 Juni 2026

Ridwan Kamil Tak Hadir Pada Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Saling Perang Statement

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
Lisa Mariana pada sidang gugatan nya terhadap Ridwan Kamil  (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )
Lisa Mariana pada sidang gugatan nya terhadap Ridwan Kamil (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )

SketsaNusantara.id -Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil telah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Pada sidang ini Ridwan Kamil tidak hadir namun hanya diwakili oleh tim pengacaranya.

Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya Muslim Jaya Butarbutar bahwa kali ini Ridwan Kamil tak hadir kembali seperti halnya sidang senin 19 Mei 2025 yang lalu.

Baca Juga: Masih Ribut di Pengadilan! Kuasa Hukum Lisa Mariana Tegaskan Satu Hal Jika Ingin Masalahnya dengan Ridwan Kamil Segera Rampung: Sekali Lagi...

"Kenapa Pak Ridwan Kamil tidak hadir karena ini sidang perdana dan tidak ada kewajiban dalam hukum perdata bahwa penggugat dan principal penggugat dan tergugat hadir," ujarnya dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.

"Kalau LM (Lisa Mariana) hadir itu hak dia," imbuhnya.

"Tapi Pak Ridwan Kamil tidak hadir itu juga hak dia," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Berikan Alasannya

Kuasa hukum Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa sidang kembali dijadwalkan yakni pada tanggal 4 Juni 2025.

Namun meski demikian pihak kuasa hukum belum memberikan jaminan apakah Ridwan Kamil akan hadir pada sidang-sidang selanjutnya.

"Nanti kita usahakan, seperti apa nantinya," 

Kuasa hukum Ridwan Kamil telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat panggilan dan akan kooperatif dalam mengikuti proses persidangan.

Baca Juga: Lisa Mariana Dandan Cantik dan Rapi tapi Ridwan Kamil Mangkir Saat Persidangan Perdata di PN Bandung, LM Kecewa Berat?

Sedangkan pihak Lisa Mariana menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil dianggap sebagai tindakan yang tak beritikad baik menyelesaikan perkara yang sedang dalam proses peradilan tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X