Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan pembandingan dokumen melalui laboratorium forensik.
“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 22 Mei 2025.
Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyelidikan dengan fokus pada aspek teknis dan klarifikasi tambahan, termasuk terhadap bukti video dan para saksi terkait.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!