SketsaNusantara.id - Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus berlanjut.
Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan kembali memanggil pakar telematika Roy Suryo sebagai saksi.
Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah sebelumnya Roy Suryo meminta penundaan jadwal klarifikasi.
“Nanti hari Senin penyelidik akan mengambil keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya kemarin minta ditunda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.
Polisi Libatkan Dewan Pers, Telusuri Bukti Video
Selain memanggil ulang Roy Suryo, penyelidik Polda Metro juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewan Pers.
Langkah ini diambil untuk mendalami status sejumlah video yang diajukan sebagai bukti dalam laporan.
“Kemudian penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers ya terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman, apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan, jadi proses penyelidikan masih berlangsung,” lanjut Ade Ary.
Hingga saat ini, sebanyak 29 orang saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari tahap klarifikasi dan pengumpulan informasi sebelum dilakukan gelar perkara.
Prosedurnya mencakup verifikasi pelapor, korban, barang bukti, hingga pendalaman oleh ahli.
“Tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban, barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa,” jelas Ade.
Bareskrim: Tak Ada Tindak Pidana Ditemukan
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Laporan tersebut sebelumnya diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana.