news

Roy Suryo akan Kembali Dipanggil Buntut Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Telah Tetapkan Jadwal

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:12 WIB
Roy Suryo akan kembali dipanggil polisi terkait kasus ijazah Jokowi. (Instagram/@bangsaonline)

SketsaNusantara.id - Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus berlanjut.

Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan kembali memanggil pakar telematika Roy Suryo sebagai saksi.

Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah sebelumnya Roy Suryo meminta penundaan jadwal klarifikasi.

Baca Juga: Jokowi Sindir Roy Suryo Cs Usai Bareskrim Polri Putuskan Ijazahnya Asli, Terungkap Peran Kasmudjo Pada Perkuliahannya di UGM

“Nanti hari Senin penyelidik akan mengambil keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya kemarin minta ditunda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.

Polisi Libatkan Dewan Pers, Telusuri Bukti Video

Selain memanggil ulang Roy Suryo, penyelidik Polda Metro juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewan Pers.

Langkah ini diambil untuk mendalami status sejumlah video yang diajukan sebagai bukti dalam laporan.

“Kemudian penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers ya terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman, apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan, jadi proses penyelidikan masih berlangsung,” lanjut Ade Ary.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli! Pengunggah Ijazah di X Dian Sandi Temui Jokowi dan Ungkap Fakta yang Sebenarnya

Hingga saat ini, sebanyak 29 orang saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari tahap klarifikasi dan pengumpulan informasi sebelum dilakukan gelar perkara.

Prosedurnya mencakup verifikasi pelapor, korban, barang bukti, hingga pendalaman oleh ahli.

“Tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban, barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa,” jelas Ade.

Bareskrim: Tak Ada Tindak Pidana Ditemukan

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Laporan tersebut sebelumnya diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana.

Halaman:

Tags

Terkini