Dari mediasi tersebut, muncul tenggat: 23 Juli 2025. Tenggat yang menjadi batas kesabaran negara untuk menunggu iktikad baik pengembang. Dan kini, upaya refund pun mulai bergulir, 11 korban telah menerima pengembalian dana, dari 116 laporan yang terverifikasi. Namun masih banyak yang belum.
“Ada ratusan orang yang kami temui, mereka sudah membayar lunas namun tak mendapat apa-apa. Meikarta adalah luka terbesar,” ucap Ara dalam rapat dengan DPR, 19 Mei lalu.
Kini, publik menanti, apakah langkah negara ini akan menjadi preseden perlindungan konsumen di sektor properti, atau hanya sekadar episode singkat dalam drama panjang pembangunan. Yang pasti, untuk pertama kalinya sejak proyek ini dimulai, negara tampak hadir dan berpihak. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini