"Yang di Polda masih proses, baru memanggil saksi-saksi baru mengumpulkan barang-barang bukti," tegasnya.
Bahwa saat ini terkait laporannya di Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya juga masih dalam proses, masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi serta pengumpulan barang-barang bukti.
Jokowi juga menjelaskan bahwa langkah yang dilakukannya saat ini bertujuan agar supaya polemik ijazah nya bisa menjadi pelajaran bagi semua orang.
Pelajarannya adalah bahwa menyampaikan sesuatu dan mengekspresikan sesuatu, berpendapat dan mengkritik itu boleh-boleh saja namun harus berdasarkan aturan main serta memiliki batasan-batasan tertentu.
Kebebasan berpendapat menurut Jokowi merupakan sebuah demokrasi yang dilindungi konstitusi namun disamping itu juga memiliki batasan tersendiri.
Pada kesempatan itu Jokowi juga mengklarifikasi peran Kasmudjo yang selama ini diributkan dan bahkan Jokowi disebut telah berbohong terkait peran Kasmudjo pada saat ia berkuliah di UGM.
"Pak Kasmudjo itu bukan pembimbing skripsi saya, pembimbing skripsi saya itu adalah prof dr Ir Ahmad Soemitro," tegas Jokowi.
"Pak Kasmudjo itu pembimbing akademis," tegasnya lagi.
Bahwa ternyata Kasmudjo merupakan pembimbing akademik Jokowi bukan pembimbing skripsi seperti yang diberitakan selama ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini