4. Klarifikasi PT KAI Daop 7 Madiun
PT KAI menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masinis KA Malioboro Ekspres pada pukul 12.49 WIB tentang tabrakan dengan sepeda motor di JPL 08, Magetan.
Pihaknya menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menambahkan bahwa kereta mengalami kerusakan yang menyebabkan keterlambatan keberangkatan di Stasiun Madiun selama 35 menit.
Dalam pernyataannya, PT KAI juga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, menegaskan bahwa palang pintu dan petugas hanya alat bantu keamanan.
"Keselamatan utama bergantung pada disiplin pengendara, seperti memperhatikan rambu STOP dan tengok kiri kanan apakah ada kereta lewat di jalur perlintasan kereta api," ujar Zainul dikutip dari postingan akun Instagram @jawatimurinfo pada hari Senin, 19 Mei 2025.
"Disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api," tuturnya.
5. Santunan untuk Korban Meninggal dan Rawat Inap
Jasa Raharja Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa korban kecelakaan KA Malioboro Express akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta untuk keluarga korban meninggal dunia.
Santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap korban kecelakaan di perlintasan kereta.
Sementara itu, korban luka yang kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit setempat juga mendapatkan santunan sebesar Rp 20 juta.
Hingga kini, pihak berwajib masih terus melakukan penyelidikan yang diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti dan mencegah kejadian serupa di masa depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini