news

Geger Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook, Komdigi Temukan 30 Link Serupa dan Minta Meta Segera Take-down

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:53 WIB
Ilustrasi, ada fakta baru dari grup Fantasi Sedarah di FB. (Pexels/Anderson Guerra )

SketsaNusantara.id - Jagat maya kembali diguncang isu yang memprihatinkan. Kali ini, sorotan publik mengarah pada grup Facebook yang memuat konten asusila bertajuk 'Fantasi Sedarah'.

Grup tersebut diduga menjadi ruang diskusi tidak pantas yang melibatkan topik penyimpangan seksual dalam lingkungan keluarga. Isi percakapannya bahkan disebut menargetkan anak di bawah umur.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung bertindak cepat. Mereka menjalin koordinasi dengan pihak Meta Platform dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: 6 Fakta Komunitas Facebook Fantasi Sedarah yang Berisi Konten Asusila Menyimpang, Jumlah Anggotanya Bikin Syok dan Merinding

Menurut Komdigi, sejauh ini sudah ditemukan puluhan konten serupa yang menyebar di ruang digital. Tindakan tegas pun segera diambil demi melindungi publik, terutama anak-anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah menemukan 30 tautan dengan konten serupa di berbagai platform digital. Pemerintah pun tidak tinggal diam.

"Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga: Menjijikkan! Heboh Komunitas Facebook 'Fantasi Sedarah', Polda Metro Jaya Ambil Tindakan Tegas! Masyarakat Diminta Selalu Waspada

Komdigi sudah menghubungi pihak Meta untuk memproses pemutusan akses (take-down) terhadap seluruh konten tersebut. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambung Alexander.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari paparan konten digital yang merusak. Menurutnya, keberadaan grup seperti ‘Fantasi Sedarah’ adalah pelanggaran serius terhadap hak anak.

Baca Juga: Ex-Teen Top Bang Minsu Beberkan Sisi Gelap Industri K-Pop, Mulai dari Pura-Pura Jadi Pacar Fantasi Hingga Dikendalikan Layaknya Boneka

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," ungkap Alexander.

Tindakan Komdigi mengacu pada landasan hukum terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menegaskan kewajiban platform digital dalam menjaga lingkungan siber yang aman bagi anak.

Halaman:

Tags

Terkini