Diharapkan dengan terbitnya peraturan Komdigi tentang pelayanan pos komersial maka diharapkan dinamika industri terus berkembang secara sehat dan seimbang.
Dengan demikian peraturan tersebut menyebutkan tentang Layanan Pos Komersial, program gratis ongkir hanya diperbolehkan maksimal tiga hari dalam satu bulan kalender.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung mengatakan bahwa pembatasan gratis ongkir ini dilakukan hanya untuk produk dibawah harga pokok penjualan atau HPP atau potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial dibawah biaya pokok layanan.
Kebijakan ini memiliki tujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di industri logistik dan kurir, serta melindungi para pelaku usaha kecil dari praktik perang harga yang tidak sehat.
Meskipun dibatasi tiga hari, e-commerce dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa promo gratis ongkir kepada Komdigi untuk dievaluasi lebih lanjut.
Perpanjangan akan dipertimbangkan berdasarkan data dan laporan yang diajukan serta perbandingan dengan tarif rata-rata industri.
Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif layanan pos komersial harus didasarkan pada biaya produksi atau operasional ditambah margin yang wajar dimana diskon diperbolehkan asalkan tarif tetap berada di atas biaya pokok layanan.
Pemerintah menegaskan tetap mendukung mekanisme pasar dan memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menetapkan harga berdasarkan formula operasional yang wajar.
Intervensi akan dilakukan jika terjadi ketimpangan pasar atau persaingan yang tidak sehat. Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 pada tanggal 16 Mei 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini