news

Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Ada Kejanggalan Soal Pelapor Utama...

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:42 WIB
Roy Suryo usia diperiksa polisi terkait ijazah palsu Jokowi (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Kamis 15 Mei 2025 merupakan jadwal bagi Roy Suryo dan dr Tifa untuk jalani sidang klarifikasi atas laporan mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo 

Roy Suryo dan dr Tifa diperiksa atas laporan Jokowi terhadap tuduhan kepemilikan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

Usai diperiksa selama beberapa jam di Polda Metro Jaya, Roy Suryo memberikan keterangannya terhadap media.

Baca Juga: Megawati Soroti Isu Ijazah Jokowi: 'Kok Susah Amat Ya, Kasih Lihat Saja'

Dalam keterangan, Roy Suryo menyebutkan bahwa pada pemeriksaannya kali ini ia dilaporkan langsung oleh Jokowi namun namanya dan nama sejumlah orang yang digembar-gemborkan akan dilaporkan tak tertera.

"LP itu ada pelapor nya tapi lucunya tak ada terlapornya," ujar Roy Suryo dilansir SketsaNusantara id dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Jadi tidak ada nama terlapor, jadi kemarin kuasa hukum yang sudah menyebut-nyebut nama dan inisial, hentikan karena itu tidak bagus," imbuhnya.

Baca Juga: Siapa Kasmudjo dan Apa Peranannya dalam Skripsi Jokowi? Sosok Galak yang Kini Juga Digugat karena Polemik Ijazah Palsu Jokowi

"Karena tidak ada terlapornya saya tidak perlu jawab," imbuhnya lagi, bahwa ada beberapa pertanyaan yang tak perlu ia jawab sebab ternyata nama-nama terlapor tak ada dalam laporan Jokowi.

Untuk itu menurut Roy Suryo, ada beberapa pertanyaan yang diajukan namun ia memilih tak menjawab jika tidak sesuai dengan substansi.

"Ini kan ada pasal 311, 310, 27a dan ada juga pasal yang mau dimasukkan ke dalamnya, pasal 32 dan pasal 35 UU ITE itu saya ikut merancang untuk transaksi elektronik supaya Indonesia diselamatkan dari perdagangan internasional," imbuhnya.

Namun menurut Roy Suryo, pasal 32 dan 35 itu seperti di 'selundupkan' untuk ikut mempidanakan dirinya.

Baca Juga: Manuver Jokowi Tepis Isu Ijazah Palsu yang Kian Memanas, Pamer Momen Kunjungi Dosen Pembimbing Semasa Kuliah di UGM

Dan menurutnya hal itu merupakan tindakan jahat sebab pasal itu menurutnya bukan pasal yang bisa digunakan untuk mempidanakan seseorang.

Halaman:

Tags

Terkini