Candra juga menyebutkan, jika legal standing KMP ini harus ditunjukan dengan akta notaris.
"Sehingga bisa jelas dalam pembentukannya, karena adanya badan hukum yang menaunginya," sambungnya.
Total KMP yang direncanakan terbentuk di Jember sekitar 248 koperasi, namun DPRD Jember meminta agar ada proses pendampingan yang menyeluruh.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI