Ia menegaskan bahwa orang bisa mengatakan ijazah itu palsu jika ijazah yang klaim asli sudah diteliti di laboratorium forensik dan akan diputuskan di pengadilan yang ingkrah.
Kesimpulannya, seseorang tak bisa mengatakan ijazah seseorang palsu tanpa ada pembuktian yang ingkrah dari pengadilan.
Silfester juga menegaskan bahwa ijazah yang beredar di media sosial yang kemudian diperdebatkan terkait penggunaan hurufnya juga belum tentu itu betul-betul ijazah Jokowi sebab Jokowi tak pernah menunjukkannya.
Menurut Silfester mengapa Jokowi tak pernah mau menunjukkan ijazah aslinya, sebab di Indonesia juga tak ada satupun undang-undang yang mengharuskan seseorang menunjukkan ijazah dan sebagainya kecuali pada pihak-pihak yang memang berhak tahu, contohnya pengadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini