SketsaNusantara.id - Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Hasan Nasbi mengungkapkan dirinya resmi mundur dari posisi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan per tanggal 21 April 2025.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pertama di Indonesia ini pun tercatat hanya menduduki jabatan tersebut selama 8 bulan.
Baca Juga: Resmi! Hasan Nasbi Mengundurkan Diri dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Hasan Nasbi dilantik oleh mantan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 19 Agustus 2024 lalu.
Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mendapatkan gaji pokok setara dengan menteri.
Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kepala PCO mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
Adapun besaran gaji menteri menurut PP Nomorr 60 Tahun 2000 yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mendapatkan gaji pokok setiap bulan sebesar Rp5.040.000.
Selain gaji, Hasan Nasbi juga mendapatkan sejumlah tunjangan setara menteri senilai Rp13.608.000 tiap bulannya.
8 Tahun menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memiliki kekayaan senilai Rp41 miliar.