• Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
• Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
• Menindak tegas pada pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Jokowi.
Menanggapi usulan tersebut, Presiden Prabowo Subianto lewat Wiranto selaku penasehat hukum bidang politik dan keamanan menyatakan menghormati semua usulan dan akan mempelajari setiap poin dari tuntutan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini