1. Dugaan pelanggaran hukum
Pelanggaran hukum ini diajukan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK akan mengadilinya.
Pelanggaran tersebut mengandung beberapa unsur, yakni :
• Dugaan melakukan korupsi
• Penghianatan terhadap negara
• Melakukan tindak pidana suap
• Melakukan tindak pidana lainnya
• Melakukan tindakan tercela
2. Dugaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden
Dari pelanggaran-pelanggaran ini maka selanjutnya akan di uji oleh MK kebenaran laporan yang berasal dari DPR tersebut.
Untuk itu menghadapi usulan forum purnawirawan TNI terkait kedudukan Gibran maka menurut Aan, Prabowo harus menempatkan dirinya dalam kapasitas bukan sebagai presiden dan Panglima TNI.
Namun Prabowo harus menempatkan dirinya sebagai pendiri atau ketua umum partai yang memiliki kekuatan di parlemen.
Dari kekuatan parlemen inilah maka jika 2 pertiga dari parlemen yang hadir dalam sidang setuju terhadap usulan impeachment atau pemakzulan terhadap Gibran, maka hal itu bisa dilakukan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!