Menurut The New York Times, pengacaranya, Salvador Medialdea, menyebut penangkapan ini sebagai "penculikan politik", tapi publik Filipina, terutama keluarga korban, menyambutnya sebagai keadilan.
CSIS menilai kasus ini menunjukkan bahwa ICC bisa menjadi alat untuk menuntut pemimpin dunia, meski ada tantangan seperti dukungan domestik yang masih kuat untuk Duterte.
Dalam konteks ini, makna "di-Duterte-kan" yang dimaksud Tifa dalam cuitannya adalah ultimatum bahwa Jokowi bisa menghadapi nasib serupa seperti Rodrigo Duterte.
Bukan tidak mungkin, Presiden ke-7 RI bisa diadili di pengadilan internasional atas dugaan pelanggaran hukum, jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen akademik dan ijazah yang berakibat pada kerugian negara.
Tifa mengisyaratkan bahwa Jokowi bisa bernasib sama seperti Duterte, apalagi jika terbukti melanggar hukum, termasuk dugaan korupsi yang pernah diutarakan OCCRP pada bulan Januari 2025 lalu.
Jokowi disebut OOCRP sebagai salah satu pemimpin terkorup nomor dua di dunia, yang dinilai telah merusak konstitusi dan demokrasi Indonesia.
Jika kasus ini sampai ke ICC, seperti Duterte, Jokowi bisa menghadapi proses hukum internasional yang berat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini