9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Semua produk diatas rupanya merupakan produk impor dari China yang didatangkan oleh beberapa perusahaan pengimpor makanan di Indonesia .
Lalu 7 diantara 9 produk tersebut kemudian di labeli halal meski secara resmi pihak BPOM belum pernah mengeluarkan sertifikat halal bagi produk tersebut.
Sebab itu BPJPH kini telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk yang bersertifikat halal tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan penarikan bagi dua produk yang tidak bersertifikat halal karena tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan melaporkan produk yang mencurigakan melalui email [alamat email dihapus] atau kanal pengaduan BPOM.
Informasi resmi terkait kehalalan dan keamanan produk juga dapat diakses melalui situs www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Pihak BPOM juga telah membuka pengaduan online bagi masyarakat yang menemukan produk-produk serupa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini