SketsaNusantara.id - Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Surabaya terus memanas dan menjadi sorotan publik.
Kisruh ini bermula dari laporan masyarakat kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV Sentosa Seal pada hari Kamis, 10 April 2025.
Sidak tersebut dilakukan setelah aduan warga yang mengeluh ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Namun, alih-alih mendapat klarifikasi, Armuji justru dilaporkan balik oleh pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik pada hari Senin, 14 April 2025.
Baca Juga: Jalankan Instruksi, Kacabdindik Bondowoso Pastikan Tak Ada Lagi Lembaga Pendidikan Tahan Ijazah
Kasus ini kian berbelit hingga melibatkan berbagai pihak, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer yang ikut turun tangan. Namun, dari pihak pemilik usaha pun berkelit dan terkesan lempar tanggung jawab sehingga tak ditemukan solusi.
Pemkot Surabaya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, bersikap tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebanyak 31 pekerja dilaporkan menjadi korban penahanan ijazah.
Menahan ijazah karyawan dianggap melanggar hak asasi manusia karena ijazah adalah dokumen penting untuk menunjukkan kualifikasi dan mencari pekerjaan.
Selain itu, tindakan penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk paksaan untuk tetap bekerja di perusahaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan masyarakat yang berhak memilih bekerja di tempat yang diinginkan.
Namun, di tengah situasi ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah yang menuai pro dan kontra.
Khofifah menyatakan bahwa Pemprov Jatim siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah pekerja, khususnya bagi pekerja lulusan SMA/SMK yang ijazahnya ditahan perusahaan.
"Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Surabaya, sehingga nanti para pelapor akan dipanggil untuk klarifikasi data untuk penerbitang ijazah khususnya jenjang SMA/SMK menjadi kewenangan pemprov Jawa Timur," kata Khofifah dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @suarasurabaya pada hari Senin, 21 April 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada para pekerja yang hingga kini belum mendapat kepastian pengembalian ijazah mereka.