news

Polemik Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Hukuman Bagi Pengguna Ijazah Palsu, Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah!

Kamis, 17 April 2025 | 10:42 WIB
Ilustrasi aturan mengenai ijazah palsu lengkap dengan hukuman pidananya (Freepik/awesomecontent)

 

SketsaNusantara.id - Dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo kembali mencuat baru-baru ini.

Polemik soal ijazah palsu yang menyeret mantan Wali Kota Solo ini bukanlah kali pertama.

Tudingan terkait ijazah palsu ini muncul pertama kali pada tahun 2022 lalu ketika penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Misteri Kacamata di Ijazah Jokowi: Roy Suryo Bilang Itu Palsu, Joko Widodo Jawab Santai

Isu terkait ijazah palsu ini cukup disorot, mengingat Jokowi pernah menjadi orang nomor 1 di Indonesia.

Hingga muncul narasi mengenai hukuman yang bakal diterima jika terbukti ijazah Jokowi palsu.

Bukan hanya itu, muncul juga pertanyaan mengenai legalitas keputusan Jokowi sebagai presiden jika memang ijazah yang dimilikinya adalah palsu.

Baca Juga: Viral! Momen 2 Menteri Prabowo Kompak Sebut Jokowi sebagai 'Bos' Tuai Reaksi Panas, Netizen: Siapa Real RI 1 dan Boneka?

Mengenai hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah KOnstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan.

Dalam kanal YouTubenya, Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh keputusan Jokowi selama menjabat sebagai presiden tetap sah meski terbukti ijazah yang dimilikinya palsu.

Sementara itu, mengenai hukuman terkait ijazah palsu, Pemerintah memiliki aturan aturan tegas terkait hal tersebut.

Baca Juga: Merasa Jadi Korban PHP Esemka Jokowi yang Tak Terealisasi, Anak Boyamin Saiman Gugat Jokowi Rp 300 Juta, Politis?

Dikutip dari laman Kemendikbud, terdapat aturan tegas mengenai penggunaan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Halaman:

Tags

Terkini