Aturan mengenai sanksi penggunaan ijazah palsu dijelaskan pada Pasal 69 ayat (1) dan ayar (2).
Ancaman hukumannya pun tak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Apa Itu Font Times New Roman? Huruf yang Mencuatkan Kembali Keyakinan Bahwa Ijazah Jokowi Palsu
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 69 ayat (1) dan (2) bukan hanya membahas mengenai ijazah palsu tapi juga sertifikat kompetensi, gelar akademik hingga profesi.
Berdasarkan pasal tersebut, orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu, akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, hukuman lainnya yakni denda paling banyak Rp500 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Lebaran ke Solo, Luhut Binsar Pandjaitan Mendapat Titipan Pesan Rahasia dari Jokowi untuk Prabowo: Ada Masalah Besar?
Muak dengan Politik di Indonesia, Warganet Gunakan Grok untuk Bongkar Kebusukan Pejabat, PSI hingga Jokowi Terseret
Viral Bahlil Lahadalia Naik Jet Pribadi ke Solo Demi Kunjungi Jokowi: Rakyat Menderita Pejabat Tetap Foya-Foya
Siapa Pemilik Pesawat Jet Pribadi yang Ditumpangi Bahlil Lahadalia dan Keluarga Saat Temui Jokowi di Solo? Ternyata...
Aksi Nyeleneh Kaesang Pangarep Pakai Kalung Uang jadi Sorotan, Disebut Beri 'Kode' Kasus Besar! Netizen: Ganti Ijazah Asli