Sabtu, 18 Juli 2026

Polemik Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Hukuman Bagi Pengguna Ijazah Palsu, Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah!

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 17 April 2025 | 10:42 WIB
Ilustrasi aturan mengenai ijazah palsu lengkap dengan hukuman pidananya  (Freepik/awesomecontent)
Ilustrasi aturan mengenai ijazah palsu lengkap dengan hukuman pidananya (Freepik/awesomecontent)

Aturan mengenai sanksi penggunaan ijazah palsu dijelaskan pada Pasal 69 ayat (1) dan ayar (2).

Ancaman hukumannya pun tak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Apa Itu Font Times New Roman? Huruf yang Mencuatkan Kembali Keyakinan Bahwa Ijazah Jokowi Palsu

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 69 ayat (1) dan (2) bukan hanya membahas mengenai ijazah palsu tapi juga sertifikat kompetensi, gelar akademik hingga profesi.

Berdasarkan pasal tersebut, orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu, akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, hukuman lainnya yakni denda paling banyak Rp500 juta.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X