Hendy menambahkan, keputusan buyback ini dilaksanakan mengacu pada ketentuan yang berlaku, Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023.
“Melalui aksi korporasi ini perseroan telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini, sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kesehatan keuangan BRI”, ungkapnya.
BRI telah melaksanakan Buyback sejak tahun 2015 lalu sebagai program kepemilikian saham pekerja dan atau direksi dan dewan komisaris.
Buyback dilakukan sebagai upaya perseroan mendorong engagement pekerja terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja perusahaan dalam jangka panjang.
Hendi menuturkan, buyback BBRI diprediksi dapat meningkatkan motivasi dan kinerja insan BRILian.
“Sehingga dapat lebih optimal terhadap pencapaian targeet dan berujung pada peningkatan kinerja perseroan,” imbuhnya.
Implementasi kebijakan ini juga mengaju pada aturan dan regulasi serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!