SketsaNusantara.id — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan lemahnya pengawasan distribusi obat bius di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Hal ini menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, terhadap seorang korban yang telah dibius hingga tak sadarkan diri.
Priguna yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, diduga menyalahgunakan akses terhadap obat bius yang seharusnya hanya bisa diakses oleh dokter dengan otorisasi penuh.
Tindakan keji ini mengejutkan publik dan memicu kecaman luas, terutama karena dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan keselamatan pasien.
Menkes Budi menyoroti kelonggaran dalam sistem pengawasan distribusi obat di rumah sakit pendidikan. Ia menegaskan bahwa pengambilan obat bius seharusnya hanya bisa dilakukan oleh dokter konsulen, bukan mahasiswa atau residen.
“Kalau anak didik bisa mengambil sendiri, artinya ada yang salah dalam sistem pengawasan. Itu yang sedang kami telusuri,” tegasnya di Jakarta Pusat, dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Kompas TV.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prosedur pengambilan obat bius di fasilitas kesehatan telah memiliki standar operasional yang ketat. Obat-obatan tersebut harus disimpan di tempat yang diawasi secara khusus dan hanya bisa diakses oleh pihak yang berwenang.
“Sekarang yang harus dicari tahu adalah titik kelonggarannya di mana. Ini bukan cuma soal pelanggaran individu, tapi soal sistem yang harus diperbaiki,” tambahnya.
Sejalan dengan pernyataan Menkes, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, turut menekankan pentingnya penerapan SOP secara ketat.
Ia menyatakan bahwa pengambilan dan penggunaan obat bius harus melibatkan lebih dari satu pihak untuk menjamin transparansi dan keamanan.
“Dalam setiap tindakan medis, apalagi yang melibatkan anestesi, harus ada pengawasan dan keterlibatan tenaga medis lain. Tidak boleh dibiarkan sendiri. Ini menyangkut standar keselamatan pasien yang paling tinggi,” ujarnya.