SketsaNusantara.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta atau MAN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Arif Nuryanta diduga menerima suap saat menangani kasus korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil).
Arif Nuryanta menjadi tersangka usai ditemukan bukti dirinya menerima suap dari kuasa hukum 3 terdakwa kasus korupsi minyak goreng tersebut.
Ketiga terdakwa itu pun divonis lepas oleh Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sosoknya pun langsung disorot publik, termasuk beberapa kasus yang pernah ditanganinya.
Dari hasil penelusuran, Muhammad Arif Nuryanta juga merupakan anggota majelis hakim dalam kasus Unlawfull Killing (pembunuhan di luar hukum) atas anggota Front Pembela Islam atau yang lebih dikenal dengan nama Kasus KM 50.
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryantan memiliki pangkat sebagai Pembina Utama Muda dengan golongan IV/C.
Saat ini ia tercatat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak November 2024 lalu.
Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta pernah duduk di kursi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Hakim kelahiran Bangkinang, Riau ini juga pernah menduduki beberapa jabatan penting lainnya.