Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah yakni perihal berpergian ke luar negeri.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf i, setiap kepala daerah yang hendak berpergian ke luar negeri harus mengantongi izin dari Kemedagri.
Prosedurnya, kepala daerah mengajukan izin ke Kemendagri dengan tembusan Gubernur.
Lucky Hakim diduga kuat tidak mengantongi izin Kemendagri dalam liburannya ke Jepang.
2. Insta Story Instagram Menghilang
Sebelum disindir Dedi Mulyadi, Lucky Hakim sempat mengunggah foto bersama rombongan tur di depan taman hiburan Disneyland.
Dari pantauan tim redaksi, Insta Story tersebut diunggah pada Minggu, 6 April 2025 pukul 8.00 WIB.
Namun usai postingan Dedi Mulyadi viral, Insta Story Lucky Hakim tiba-tiba hilang.
Padahal, Insta Story memiliki usia tayang selama 24 jam.
3. Tak Respon WA Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi kembali mengunggah postingan berisi rekaman suara wawancaranya dengan salah seorang jurnalis media nasional.
Dalam postingan tersebut, Dedi mengaku beberapa kali mengirimkan pesan WhasApp kepada Lucky Hakim mengenai kegiatan pemerintah daerah.
Namun pesan WA Dedi Mulyadi tersebut tak kunjung direspon Lucky Hakim yang belakangan diketahui tengah liburan ke Jepang.