SketsaNusantara.id – Kontroversi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terus menjadi sorotan publik.
Salah satu hal yang kini dinantikan adalah keberanian kedua pihak untuk menjalani tes DNA demi mengungkap kebenaran.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia memberikan pandangannya dari aspek hukum mengenai potensi warisan jika tudingan Lisa Mariana terbukti benar.
“Kalau terbukti tes DNA bahwa cocok dengan ayah biologisnya, maka, berhak warisan," ujar Hotman Paris dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube Intens Investigasi pada Senin, 7 April 2025.
Menurut Hotman, secara hukum, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan tetap memiliki hak atas harta peninggalan ayah kandungnya, selama hubungan biologis itu bisa dibuktikan secara ilmiah.
Namun, ia menyoroti potensi konflik yang mungkin muncul di internal keluarga Ridwan Kamil.
“Istri sah mana mau? Anak sah mana mau?,” lanjutnya.
Hotman pun mengingatkan publik pada kasus serupa yang pernah terjadi di masa lalu, yaitu antara almarhum Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara era Orde Baru, dan penyanyi Machica Mochtar.
“Di luar pernikahan itu kasusnya Mensesneg Moerdiono dan penyanyi dangdut yang di Mahkamah Konstitusi. Jadi Mahkamah Konstitusi melalui putusan anak yang lahir di luar perkawinan asal bisa dibuktikan DNA-nya berhak warisan," jelas Hotman lagi.
Sebagai catatan, Machica Mochtar memang sempat memperjuangkan agar anaknya, Iqbal Ramadhan, diakui sebagai anak dari Moerdiono.
Namun, karena hubungan perdata tidak bisa dibuktikan secara sah, akhirnya Iqbal tak memperoleh hak warisan.