Sementara itu, Kementerian Kehakiman Korea Selatan berencana meninjau kembali izin tinggal jangka panjang (F-2) milik Sugianto, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya bagi kepentingan umum.
Tindakan Sugianto juga mendapat pujian luas dari masyarakat Korea Selatan serta warga Warga desa yang diselamatkan oleh Sugianto sangat berterima kasih dan memuji keberaniannya.
Sugianto (31) sendiri merupakan pekerja migran asal Indonesia yang bekerja sebagai nelayan di Korea Selatan.
Rupanya ia sudah tinggal di Korea Selatan selama 8 tahun dengan visa kerja, sedangkan istri dan anaknya tinggal di Indonesia.
Atas jasanya tersebut, pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan visa jangka panjang untuk Sugianto.
Dengan visa jangka panjang ini maka Sugianto tidak perlu lagi memperpanjang visa kerjanya setiap 3 tahun sekali dan ia bisa berpindah tempat kerja dengan lebih mudah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!