SketsaNusantara.id - Yuk ketahui perubahan jumlah UMK di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat 2025.
Perlu diketahui Bey Machmudin, selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat telah menandatangani secara resmi Kepgub atau Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Adapun keputusan tersebut membahas tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 27 Daerah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Berdasarkan data yang terkait,, UMK paling tinggi di Jawa Barat dipegang oleh Kota Bekasi dengan jumlah Rp5.690.752,95.
Berbanding terbarik dengan Kota Bekasi, Kota Banjar menduduki peringkat terbawah dengan jumlah UMK Rp2.204.754,48.
Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat besaran UMK – nya berada di angka Rp4.482.914,09.
Lantas berapakah jumlah Kabupaten Cianjur Jawa Barat tahun 2025? Berada di peringkat berapa setelah adanya perubahan.
Berbicara tentang perubahan, diumumkan bahwa UMK di Jawa Barat mengalami kenaikn 6,5%.
Sehingga per tanggal 1 Januari 2025 lalu, UMK Jawa Barat telah bertambah sebesar 6,5 persen sesuai pedomannya.
Lalu, dikutip SketsaNusantara.id dari Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dan laman jabarprov.go.id, inilah besar UMK Kabupaten Cianjur Jawa Barat 2025.
Jumlah nominal UMK atau Upah Minimum Kabupaten Cianjur Jawa Barat tahun 2025 sebesar 3.104.583,63.
Berdasarkan perbandingan besaran UMK Kabupaten Cianjur tahun 2024 jumlahnya Rp2.915.102, artinya naik sebesar Rp189.481 darii tahun sebelumnya.