news

Bakal Naik Gaji? Segini Jumlah UMK yang Berlaku di Kabupaten Cirebon Sesuai Pengesahan dari Pj Gubernur Jabar, Beda Tipis Sama Wilayah Kota

Jumat, 28 Maret 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi penambahan jumlah UMK atau UMR pada tahun 2025 yang berlaku di Kabupaten Cirebon. (Freepik / freepik)

SketsaNusantara.id- Gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK wilayah Cirebon sudah disahkan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Diketahui ada dua besaran gaji, yakni wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon yang berlaku sejak tahun 2025.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin merupakan sosok di balik pengesahan peraturan baru UMK atau UMR tersebut.

Baca Juga: Kenapa Rumah Makan Padang di Cirebon Dirazia Ormas? Ketua Paguyuban PRMPC: Kita tidak melarang orang non-Minang

Lantas, berapa untuk besaran UMK yang berlaku di wilayah Kabupaten Cirebon sejak tahun 2025?

Gaji UMK yang ada di Kabupaten Cirebon yakni sebesar Rp 2.681.382. Lain halnya dengan jumlah yang ada di wilayah kota.

Wilayah Kota Cirebon dikenai gaji UMK pada tahun 2025 sebesar Rp 2.679.685. Keduanya memang mengalami peningkatan.

Baca Juga: Padahal BUMN, Ifan Seventeen Bongkar Borok PFN Usai Dirinya Ditunjuk Jadi Dirut: Hutang Puluhan Miliar hingga Potong Gaji

Khususnya untuk wilayah Kabupaten Cirebon, telah mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan tersebut juga berlaku untuk Kota Cirebon. Namun jumlah UMK di Kabupaten Cirebon cenderung lebih rendah daripada di kota.

Wilayah tersebut mengalami selisih jumlah UMK atau UMR. Beruntung selisihnya memang tidak besar, yakni Rp 16.300.

Baca Juga: Jangan Salah Lagi! Kabar Baik untuk Warga Grobogan, Pemerintah Telah Menaikkan UMK atau UMR Sejak Tahun 2025, Naik Gaji?

Lebih lanjut, besaran upah minimum yang diterapkan di Kabupaten Cirebon juga berdasarkan rekomendasi dari DPK.

DPK merupakan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota khususnya di wilayah Cirebon baik kabupaten atau kota.

Halaman:

Tags

Terkini