SketsaNusantara.id- Gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK wilayah Cirebon sudah disahkan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Diketahui ada dua besaran gaji, yakni wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon yang berlaku sejak tahun 2025.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin merupakan sosok di balik pengesahan peraturan baru UMK atau UMR tersebut.
Lantas, berapa untuk besaran UMK yang berlaku di wilayah Kabupaten Cirebon sejak tahun 2025?
Gaji UMK yang ada di Kabupaten Cirebon yakni sebesar Rp 2.681.382. Lain halnya dengan jumlah yang ada di wilayah kota.
Wilayah Kota Cirebon dikenai gaji UMK pada tahun 2025 sebesar Rp 2.679.685. Keduanya memang mengalami peningkatan.
Khususnya untuk wilayah Kabupaten Cirebon, telah mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut juga berlaku untuk Kota Cirebon. Namun jumlah UMK di Kabupaten Cirebon cenderung lebih rendah daripada di kota.
Wilayah tersebut mengalami selisih jumlah UMK atau UMR. Beruntung selisihnya memang tidak besar, yakni Rp 16.300.
Lebih lanjut, besaran upah minimum yang diterapkan di Kabupaten Cirebon juga berdasarkan rekomendasi dari DPK.
DPK merupakan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota khususnya di wilayah Cirebon baik kabupaten atau kota.