SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupatan dan DPRD Jember kini tengah membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda), nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah di sidang paripurna di DPRD Jember, pada Jumat 14 Maret 2025. .
Fraksi Gerindra DPRD Jember meminta agar perubahan perda tersebut harus dilakukan dengan baik, sehingga bisa menciptakan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Jember Edo Rahmanta mengatakan, raperda yang akan menjadi perda ini merupakan penyempurnaan agar terwujudnya pelayanan yang baik di Jember.
"Sehingga pembentukan perangkan daerah ini harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional, agar dalam menjalankan pemerintahan bisa efektif dan efisien," ujarnya.
Edo menegaksan, jika dalam pelaksanaan reformasi birokrasi seluruh organisasi perangkat daerah harus tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran.
"Artinya dalam pembentukan OPD tidak hanya sekedar membentuk saja, tapi tanpa kaya fungsi dan tidak tepat dalam menjalankannya," imbuhnya.
"Sehingga dalam pelaksanaannya nanti OPD tidak boleh bertentangan dengan peraturan lain di atasnya," jelasnya.
Kendati demikian, Edo mengingatkan dalam penataan atau penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah juga harus mempertimbangkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Khususnya berkaitan dengan efisiensi anggaran, sehingga OPD bisa memaksimalkan kinerja program Bupati Jember dengan baik," jelasnya.
Fraksi Gerindra DPRD Jember menyampaikan, pembahasan usulan raperda ini memerlukan pembahasan yang detail dan masukkan semua pihak.
"Kami berharap bisa dibahas dengan baik dan lancar, termasuk dalam melibatkan stakeholder terkait," pungkasnya.***