SketsaNusantara.id - Inilah 8 daerah di Jawa Timur dengan UMK Terendah di tahun 2025.
Sejak awal tahun 2025, Pemprov Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK untuk 38 Kabupaten/Kota.
Besaran UMK Kabupaten/Kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upak Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
Umumnya besaran UMK di suatu daerah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerjaan serta menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha di daerah tersebut.
Selain itu besaran UMK Kabupaten/Kota mampu menaikan motivasi dan produktivitas para pekerja di daerah tersebut.
Mengutip dari laman resmi Bappeda Provinsi Jawa Timur berikut 8 daerah dengan UMK terendah, apakah kabupaten Ngawi termasuk?
Pasalnya Ngawi terkenal dengan Kepala Daerahnya yang memiliki kekayaan super fantastis.
Bahkan Bupati Ngawi masih tercatat sebagai Kepala Daerah terkaya nomor 4 di Jawa Timur tahun 2025.
1. Kabupaten Situbondo Rp 2.335.209
2. Kabupaten Sampang Rp 2.335.661
3. Kabupaten Bondowoso Rp 2.347.359
4. Kabupaten Pacitan Rp 2.364.287