Tahun 2021: Rp1.954.705,75
Tahun 2022: Rp2.010.000,00
Tahun 2023: Rp2.085.000,00
Tahun 2024: Rp2.258.455,43
Tahun 2025: Rp2.405.255,00
Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa UMK Kabupaten Nganjuk mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak dan inflasi yang terjadi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Nganjuk.
Penting bagi pekerja dan pengusaha di Kabupaten Nganjuk untuk mengetahui besaran UMK yang berlaku agar dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Bagi pekerja, informasi ini berguna untuk memastikan bahwa mereka menerima upah sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau Pemprov Jatim.
Sementara itu, bagi pengusaha, pengetahuan mengenai UMK membantu dalam perencanaan anggaran dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terkait pembayaran upah.
Dengan mengetahui dan mematuhi ketentuan UMK yang berlaku, diharapkan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha di Kabupaten Nganjuk dapat berjalan harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini