news

Berapa UMK Kabupaten Jombang 2025? Intip Besaran Nominalnya yang Naik 6,5 Persen dari Tahun 2024

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:00 WIB
Besaran UMK Kabupaten Jombang 2025. (Pexels.com/Ahsanjaya)

 

SketsaNusantara.id – UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan sebuah patokan upah yang berlaku di suatu daerah.

Ketika awal bulan Januari 2025, Pemprov Jatim telah menetapkan secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK setiap masing-masing daerah.

Penetapan resmi itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur 2025.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Bangkalan 2025? Simak Lengkap Rinciannya Setelah Mengalami Kenaikan, Masih Tinggian Sumenep?

Keputusan penetapan UMK dari Gubernur Jatim dinyatakan sudah sesuai dengan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan perubahan UMK 2025 telah resmi dan sah. Lantas, berapa jumlah besaran UMK Kabupaten Jombang 2025?

Dilansir dari laman bappeda.jatimprov.go.id oleh SketsaNusantara.id, sebelumnya pada tahun 2024 Kabupaten Jombang memiliki nominal UMK sebesar Rp 2.945.544,00.

Baca Juga: Berapa UMK Kota Surabaya 2025? Cek Rinciannya, Inilah Perbandingannya dengan Kabupaten Gresik

Lalu, pada tahun 2025 ini, UMK Kabupaten Jombang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen yakni Rp3.137.004,00.

Jadi bisa dikategorikan bahwa besaran jumlah nominal dari UMK Kabupaten Jombang 2025 menjadi urutan yang ke-10 di Jawa Timur.

Sedangkan, untuk jumlah besaran UMK Kota Surabaya pada tahun 2025 adalah Rp4.961.753,00 yang sebelumnya pada 2024 berjumlah Rp 4.725.479,00.

Untuk upah dengan minimal terendah pada UMK 2025 adalah Kabupaten Situbondo yang berjumlah Rp2.335.209,00 yang sebelumnya pada tahun 2024 mendapatkan jumlah Rp 2.172.287,00.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Tags

Terkini