SketsaNusantara.id – Berapa jumlah nominal UMK Kabupaten Sidoarjo 2025? Simak artikel ini sampai akhir.
Pada awal tahun 2025 Pemerintah Provinsi Jatim (Pemprov Jatim) telah resmi mengumumkan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk masing-masing daerah.
Keputusan tersebut telah tertulis di Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur 2025.
Pengambilan keputusan UMK oleh pihak Gubernur Jatim dinyatakan telah sesuai dengan formula yang diatur di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sehingga UMK di setiap daerah di Jawa Timur 2025 telah sah dan resmi.
Lantas, berapakah jumlah dari UMK Kabupaten Sidoarjo 2025? Sebelumnya diketahui jumlah UMK Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2024 adalah Rp 4.638.582,00.
Dikutip oleh SketsaNusantara.id dari laman bappeda.jatimprov.go.id, jumlah total rincian dari UMK Kabupaten Sidoarjo 2025 adalah Rp4.870.511,00.
Yang berarti mengalami kenaikan sekitar 5% yaitu sejumlah Rp231.929,00 dari tahun 2024 yang lalu.
Sedangkan untuk jumlah UMK Kabupaten Gresik pada tahun 2024 yakni berjumlah Rp 4.642.031,00.
Untuk di tahun 2025 ini mengalami kenaikan sebesar Rp4.874.133,00 yang berarti mengalami kenaikan sekitar 5% yakni berjumlah Rp232.102,00.
Maka perbandingan pada 2025 ini, UMK Kabupaten Gresik lebih tinggi daripada UMK Kabupaten Sidoarjo.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!