SketsaNusantara.id – Berikut ini adalah jumlah besaran total rincian dari UMK Kota Surabaya 2025 yang telah di-update secara resmi.
Pada awal Januari 2025, Pemprov Jatim sudah menetapkan dan mengumumkan jumlah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk masing-masing daerah.
Penetapan jumlah besaran upah tersebut telah tertuang di Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur 2025.
Jadi, pengambilan keputusan dari penetapan UMK dari pihak Gubernur Jatim dinyatakan telah sesuai dengan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sehingga telah sah dan resmi.
Tujuan dari ketetapan UMK di setiap daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada tahun 2024, jumlah besaran UMK Kota Surabaya yaitu adalah Rp 4.725.479,00 yang artinya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Dilansir dari laman bappeda.jatimprov.go.id oleh SketsaNusantara.id, untuk jumlah besaran total rincian dari UMK Kota Surabaya 2025 adalah Rp4.961.753,00.
Jika dibandingkan dengan Kabupaten Gresik, jumlah besaran UMK memiliki selisih yang sedikit. Besaran UMK Kabupaten Gresik adalah Rp4.874.133,00.
Sementara untuk UMK terendah di Jawa Timur adalah Kabupaten Bondowoso yang berjumlah Rp2.335.209,00 yang sebelumnya pada tahun 2024 lalu adalah sebesar Rp 2.172.287,00 lebih tinggi dari Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!