5.Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengedalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Tom Lembong justru menunjuk induk koperasi kartika, induk koperasi kepolisian, pusat koperasi kepolisian dan satuan koperasi kesejahteraan pegawai.
6.Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Peredagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, juga menyepakati harga jual gula dari produsen ke PT PPI serta pengaturan harga jual dari PT PPI ke distributor di atas harga patokan petani.
7.Terakhir, Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dna stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!