news

SK Tenaga Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Segera Diterbikan, Bupati Jember Gus Fawait: Sudah Kami Tandatangani

Jumat, 28 Februari 2025 | 06:00 WIB
Bupati Jember Muhammad Fawait setelah menandatangani SK PPPK Tahap 1. (Dok Humas Pemkab Jember)

SketsaNusantara.id - Nasib ribuan tenaga honorer yang lolos seleksi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akhirnya mendapatkan jawaban pasti dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Pasalnya, Bupati Jember Muhammad Fawait langsung merespon cepat keluhan dan laporan dari tenaga honorer yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember Gus Fawait, di sela-sela kesibukannya menjalani retreat di Magelang, Kamis 27 Februari 2025 malam.

Baca Juga: Jalani Retreat Kepala Daerah, Bupati Jember Gus Fawait Buka Peluang Kerjasama Antar Daerah

"Tadi sekitar pukul 14.00 kami mendapatkan keluhan dari masyarakat, terkait adanya tenaga honorer yang lolos PPPK tapi belum mendapatkan SK," ujarnya.

Dari keluhan yang diterimanya, Gus Fawait menyampaikan bahwa peserta yang lolos PPPK tahap 1 ini masih belum diajukan Nomor Indentitas Pegawai (NIP).

"Sampai dengan hari ini tadi kami menerima informasi, bahwa Pemkab Jember masih belum mengajukan NIP-nya," imbuhnya.

Baca Juga: Sepekan Jalani Retreat di Magelang, Bupati Jember Gus Fawait Titipkan Pemerintahan ke Wabup

Tenaga honorer yang lolos PPPK tahap 1 ini sebagian besar adalah, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan tenaga teknis.

"Salah satu kategori yang lolos ini adalah tenaga pendidik, ini menjadi penting karena berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus terpenuhi," jelasnya.

"Maka, tadi kami langsung minta kepada BKPSDM untuk segera membuat draft SK yang sesuai dengan ketentuan dan bisa segera kami tandatangani, walaupun masih menjalani retreat," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Tak Ingin Injak Pendopo Sepulang Retreat di Magelang, Ini Alasannya...

Selanjutnya, Gus Fawait menyampaikan ada kegamangan yang dipikirkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, salah satunya persoalan anggaran gaji.

"Memang kami mendapatkan informasi bahwa adanya penganggaran gaji pada APBD 2025, hanya sampai bulan 8 saja," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini