SketsaNusantara.id - Kasus korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina diperkirakan membuat negara rugi Rp193,7 triliun.
Hal tersebut terungkap usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018-2023.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Direktur Penyedik pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam rilis yang diunggah lewat kanal YouTube KEJAKSAAN RI, kerugian tersebut berasal dari 5 komponen yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bBBM lewat broker serta kerugian dari pemberian subsidi dan kompensasi.
Namun rupanya, jumlah tersebut merupakan kerugian sementara yang disebabkan tindakan korupsi tersebut.
Dalam pernyataannya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan nominal Rp193,7 triliun hanya perhitungan sementara.
“Apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya,” ujarnya seperti dikutip dari video yang diunggah akun X @tijabar.
Harli mengatakan, jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di salah satu perusahaan BUMN tersebut diperkirakan bakal bertambah.
Pasalnya, jumlah Rp193,7 triliun tersebut hanya kerugian negara pada tahun 2023 saja.
Harli pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut bakal bertambah.
“Ini kan 2018 sampai 2023, kalau sekiranya rata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan besarnya kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Harli pun menambahkan, saat ini Kejaksaan Agung bersama para ahli tengah melakukan perhitungan secara akurat.
“Tetapi itu kan kmebali kepada bagaimana nanti ahli ya,” pungkasnya.