Lebih lanjut, Eti menjelaskan bahwa Novi diberhentikan karena dinilai melanggar aturan yang berlaku di sekolah dasar (SD) berbasis Islam tersebut.
"Kode etik yang dilangar adalah melanggar syariat Islam. Syariat Islam yang dilanggar adalah terbuka auratnya," imbuhnya.
Kepsek SDIT Mutiara Hati Banjarnegara itu juga tampaknya menghubungkan alasan pemecatan dengan penampilan Novi sebagai vokalis Band Sukatani setelah melihatnya dari media sosial.
"Yang paling mengejutkan itu penampilannya, pakaian yang digunakan bahkan auratnya terbuka, hal tersebut ditemukan di media sosial sehingga Yayasan mengeluarkan surat pemberhentian di tanggal 6 Februari lalu," pungkasnya.
Namun, keputusan pihak sekolah memberhentikan Novi ini justru menuai reaksi keras dari publik.
Banyak yang mempertanyakan kebijakan sekolah, mengingat selama ini Novi dikenal sering mengenakan pakaian tertutup saat tampil bersama Band Sukatani, bahkan sering mengenakan topeng di atas panggung untuk menutupi identitasnya.
Pemecatan Novi juga dianggap tidak adil karena dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu.
Beberapa netizen menilai alasan pihak sekolah memecat Novi tidak sesuai kenyataan bahkan membuat miris karena disangkutpautkan dengan agama.
"Kalau mau pecat, pecat aja udah gak usah bawa agama sebagai alasan, buka aurat darimana? Mungki kepsek malu Novi manggung jadi vokalis band punk, padahal itu kebebasan dia jadi musisi," komentar salah satu netizen.
"Kocak! Bertolak belakang banget dari kenyataan, bahkan waktu manggung aja pakai topeng, baru ketahuan identitasnya setelah disuruh klarifikasi dan buka topeng sama polisi. Mengada-ada sampe aurat jadi alasan pemecatan guru yang jadi vokalis band kritik bayar bayar polisi," imbuh netizen lainnya.
"Anehnya itu Mbak Novi katanya juga sering ikut pengajian. Miris, kalau memang ada pelanggaran kode etik, kenapa langsung dipecat, gak ada peringatan dulu?" komentar netizen lainnya.
Kabar pemberhentian Novi sebagai guru sebelumnya juga mendapatkan atensi dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI).
Ketua Umum FGSI menyatakan bahwa Novi sebagai guru juga merupakan seorang warga negara yang memiliki hak dan dilindungi konstitusi untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya.