Kebebasan berkaya, menciptakan atau menikmati karya seni merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia. Musik atau lagu termasuk karya seni.
Dasar hukum yang mengatur hak cipta karya seni adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Sementara itu, hak untuk menikmati karya seni merupakan bagian dari HAM yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Netizen ikut bersuara dan dukung pernyataan Mahfud MD soal polemik lagu band Sukatani dan HAM yang dimaksudnya.
"'Bayar Bayar Buyar'.....'Karena Semakin Dilarang Kami Malah Semakin Lantang'," komentar @weddi***
"Betapa mengenaskan usai dirinya disomasi oleh aparat berseragam polisi," komentar @Singo***
"Iya Prof. Nampaknya Kualitas Energi dari Tuntutan Alam Nusantara kita akhir2 ini dalam rangka MELURUSKAN JALANNYA dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang baik, adil dan benar Berdasarkan PANCASILA DAN UUD 1945," komentar @Ikrom***
"Ayo Prof Mahfud nyanyi dulu kita," komentar @bud1***
"Pak sebagai ahli hukum, bagaimana hukumnya kalau penyebar UU Palsu?" komentar @me_ro***
"Padahal nama orang sudah di rusak karir sudah hancur tidak ada pertanggung jawaban negara," komentar @Anal***
"Kalau bener masalahnya ini ya gmn nga keder Prof Mahfud MD menyangkut masalah hidupnya, yang berkuasa & kuat yang kuasa melakukan," komentar @djon***
"Mestinya? Mestinya kepolisian yg harus belajar baca lebih banyak ketimbang normalisasi "izin ndan, izin senior," komentar @lein***