Kamis, 4 Juni 2026

Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Wahid Jelaskan Soal Dokumen Penting: Itu...

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 9 Februari 2025 | 09:38 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengunjungi lokasi kebakaran gedung kementerian ATR/BPN  (Tiktok @agus4alim02)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengunjungi lokasi kebakaran gedung kementerian ATR/BPN (Tiktok @agus4alim02)

SketsaNusantara.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendatangi gedung Kementerian ATR/BPN yang terbakar Sabtu malam, 8 Februari 2025.

Kebakaran yang terjadi di lantai 1 tepatnya di gedung humas itu berlangsung sekitar pukul 23.10 WIB.

Nusron mengunjungi lokasi kebakaran pada dini hari untuk meninjau kondisi kantor yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Ternyata di Sini Titik Munculnya Api, Ruangan Terkunci

Dalam video yang diunggah akun X @marialcaff, titik api bermula di ruangan humas yang terkunci.

Api terlihat dari dalam ruangan yang berpintu kaca. Sejumlah orang berusaha memadamkan api menggunakan apar, namun tidak berhasil.

Sesaat setelah usaha pemadaman api dengan alat seadanya, kepulan asap mulai keluar dari dalam ruangan.

Baca Juga: Sinyal Revisi UU ITE di Era Prabowo, Rocky Gerung: HAM Harus Jadi Paradigma dalam Kebijakan Presiden

Sekitar pukul 00.25 WIB, api berhasil dipadamkan oleh 10 unit mobil pemadam kebakaran.

Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan tidak ada korban jiwa, pasalnya, kebakaran terjadi pada dini hari. Namun, kerugian ditaksir mencapai Rp 48 juta.

Saat mendatangi lokasi kejadian, Nusron Wahid ditanya soal barang yang rusak di lokasi kejadian. Salah satunya sejumlah dokumen.

Baca Juga: Padahal Memakan Korban Jiwa, Bahlil Lahadalia Diduga Malah Bercanda Soal LPG 3 Kg, Netizen: Nggak Pernah Semuak Ini...

Namun, pihaknya mengaku belum bisa memastikan dokumen apa saja yang terbakar.

"Itu belum tahu kita. Harus masuk dulu, ini kan belum bisa masuk," kata Nusron kepada sejumlah awak media.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X