Kamis, 4 Juni 2026

Dampak Kebijakan LPG 3 KG, Ketua Hiswana Migas se-Besuki: Pengecer Sudah Bisa Jual Gas Melon Lagi tapi...

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Februari 2025 | 14:57 WIB
Penampakan tabung gas LPG 3 kg yang beberapa waktu ini menjadi polemik  (Dok. SketsaNusantara.id)
Penampakan tabung gas LPG 3 kg yang beberapa waktu ini menjadi polemik (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan kebijakan soal LPG 3 kg, dengan mengaktifkan kembali pembelian bisa dilakukan di tingkat pengecer.

Kebijakan tersebut dirasa sangat membantu masyarakat kecil, untuk bisa mendapatkan LPG 3 kg tersebut.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang meminta pembelian LPG 3 kg berhenti di tingkatan pangkalan.

Baca Juga: Tak Nampak dalam Kasus Rempang hingga Pagar Laut, Menteri HAM Natalius Pigai Diberi Peringatan Keras DPR RI Komisi XIII

Merespon pengembalian kebijakan tersebut, Ketua DPC Hiswana Migas se-Besuki Ikbal Wilda Wardana menyampaikan langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mengembalikan pengecer bisa menjual LPG 3 kg adalah langkah yang tepat.

"Ini keputusan kebijakan Presiden yang sudah tepat, karena memang dengan kebijakan baru diberlakukan pada 1 Februari 2025 ini sangat mendadak," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis 6 Februari 2025.

Dengan keputusan awal yang mendadak menurutnya, sangat mepet jika langsung diaplikasikan di lapangan dan para pemilik pangkalan juga mengalami kesulitan.

Baca Juga: Polemik Kelangkaan Gas LPG Ditanggapi Langsung Oleh Prabowo, Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Warga Untuk Kawal dan Singgung Soal Oknum Bermain Curang

"Waktunya tidak cukup karena ini masa transisi, karena jika menggeser pembelian masyarakat dari pengecer ke pangkalan memang membutuhkan waktu," ucapnya.

"Karena akan menjadi kesulitan juga bagi masyarakat, jika langsung di cut seperti itu," imbuhnya.

Ikbal mengatakan, dengan pengembalian kebijakan seperti awal ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait pengecer yang bisa menjual LPG 3 kg tersebut.

Baca Juga: Bahlil Disebut Membuat Kebijakan Dungu yang Berdampak pada Penderitaan Rakyat akibat LPG 3 KG Langka, Rocky Gerung: Dia Salah

"Pengecer akhirnya dilayani lagi oleh pangkalan, asalkan mereka (pengecer) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," terangnya.

Kemudian, untuk alokasinya juga ada sedikit perubahan dari kebijakan ini yakni menjadi 10 persen.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X