Kamis, 4 Juni 2026

Tak Hanya NU dan Muhammadiyah, Kampus pun Diusulkan Dapat Jatah Izin Tambang, DPR: Perguruan Tinggi itu Butuh Biaya...

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 21 Januari 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi, DPR usulkan izin tambang untuk kampus. (Pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi, DPR usulkan izin tambang untuk kampus. (Pexels.com/Pixabay)

SketsaNusantara.id - Izin pemberian lahan pertambangan kini bukan hanya untuk ormas keagamaan. Baru-baru ini, muncul usulan dari DPR RI untuk memberikan izin yang sama kepada perguruan tinggi.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, melalui Wakil Ketua Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan alasan di balik usulan pemberian lahan pertambangan kepada perguruan tinggi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba.

Usulan ini diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih berkualitas.

Baca Juga: Inilah Jatah Tambang Muhammadiyah dan NU, Ada 6 Wilayah yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Doli mengatakan bahwa dengan mengelola lahan tambang, perguruan tinggi bisa memperoleh sumber daya ekonomi yang dapat mendukung pengembangan mereka.

Doli menambahkan, selain untuk memperkuat ekonomi perguruan tinggi, langkah ini juga bertujuan untuk memperkaya kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Dalam pandangannya, perguruan tinggi yang mendapatkan dukungan ekonomi akan lebih mudah meningkatkan kualitas pendidikan dan riset mereka.

Baca Juga: Aksi Pekerja Tambang Suapi Monyet Tanpa Kedua Tangan Tuai Empati! Salfok Komentar Netizen Bikin Ngakak: Ini Kembaran Agus?

Selain itu, Doli mengakui bahwa biaya untuk pengelolaan perguruan tinggi, apalagi yang mengarah pada status perguruan tinggi riset, sangatlah besar.

Oleh karena itu, keterlibatan negara dalam menyediakan dukungan finansial menjadi sangat penting.

Pemberian lahan tambang kepada perguruan tinggi dapat menjadi salah satu alternatif pendanaan yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Sumatera Barat, Benarkah Pelaku Merupakan Bekingan Tambang Liar?

"Kita juga paham bahwa melakukan perguruan tinggi itu butuh biaya yang cukup tinggi," ujarnya saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.

Namun, Doli belum bisa memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme atau persyaratan pemberian lahan pertambangan tersebut.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X