Kamis, 4 Juni 2026

Geger! Penemuan Mayat di Jember Mengapung di Sungai, Diduga Kuat Korban Tergelincir

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 05:30 WIB
Korban saat ditemukan tewas di sungai. (Dok. SketsaNusantara.id)
Korban saat ditemukan tewas di sungai. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Warga Desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo Jember, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria di sungai sekitar.

Mayat seorang pria tersebut diketahui berinisial AF (23), yang ditemukan mengapung di aliran sungai tersebut.

Korban, terlihat tersangkut di sebuah batu sehingga tubuhnya tertahan dan tidak sampai terseret arus air.

Baca Juga: Tren Kejahatan di Jember 2024: Narkotika dan Curanmor Jadi Fokus Penanganan Utama

Warga setempat mengetahui korban dari kejauhan, sekitar pukul 08.00 WIB pada Jumat 3 Januari 2024.

Menurut penuturan Sahabat Tagana Sayadi Hasan, korban diketahui hendak pergi ke sungai dan aliran sungainya saat itu dalam kondisi cukup deras akibat hujan.

“Kami mendaptkan informasi bahwa korban kuat dugaannya karena tergelincir,” ujarnya.

Baca Juga: Hotel Java Lotus Tunggak Pajak Rp 3,8 Miliar Selama 2 Tahun, DPRD Jember Beri Ultimatum Tegas

Sementara itu, Kepala Desa Sukogidri Purnoto menyampaikan korban ditemukan dalam posisi terlentang oleh warga.

“Kemudian langsung kami bersama RT/RW, Kepolisian dan warga melakukan evakuasi jenazah korban dari sungai,” ungkapnya, saat dikonfirmasi mwlalui telepon seluler, Jumat 3 Januari 2025 malam.

Selanjutnya, korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat untuk dilakukan autopsi dan pemeriksaan tetapi pihak keluarga menolaknya.

Baca Juga: Pelantikan Bupati Jember Ditunda, Menunggu MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu

“Jadi korban langsung setelah keluarga menolak, kuta bawa ke rumah duka untuk segera di makamkan,” terangnya.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban tengah sakit selama 3 hari dan keluarga sudah mengikhlaskan bahwa korban meninggal dengan kondisi wajar.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X