Minggu, 19 Juli 2026

Hasto Diduga Punya Dokumen Penting yang Bakal Membuka Skandal di Indonesia, Mensesneg: Emangnya Ada?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 30 Desember 2024 | 10:15 WIB
Hasto Kristiyanto kini ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. (Instagram/pdiperjuangan)
Hasto Kristiyanto kini ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. (Instagram/pdiperjuangan)

SketsaNusantara.id - Persoalan politik Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mendapatkan tanggapan dari Istana.

Pasalnya, kasus Hasto ini menyita perhatian publik usai dirinya kerap memberikan kritikan pedas pada Jokowi di pemerintahan sebelumnya.

KPK secara resmi telah memberikan penegasan bahwa, penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan ini tidak bermuatan politis dan tetap mengedepankan proses hukum.

Baca Juga: Disebut Tetap Awet Muda, Intip 6 Fakta Rekam Jejak Karier Adinda Azani Selama Terjun di Dunia Hiburan

Kendati demikian, Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menegaskan jika Hasto tengah menyiapkan dokumen penting yang digunakan sebagai perlawanan.

"Dokumen otentik itu sudah diamankan dan kini tengah dijadikan video, yang menyangkut skandal dari pejabat negara yang saat ini masih menjabat atau yang sudah purna," tuturnya.

Baca Juga: Dianggap Provokator, Ini Respons Menohok Rieke Diah Pitaloka Usai Dilaporkan ke MKD DPR Imbas Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan jika memang ada bukti bisa disampaikan saja.

"Ah ya, memangnya ada?," tanya Prasetyo Hadi.

Dirinya menegaskan, jika bukti video skandal pejabat yang terlibat bisa segera disampaikan.

Baca Juga: Penerbangan Pesawat Perintis Rute Jember ke Sumenep Dihentikan Mulai 2 Januari 2025 Imbas Tak Diberi Anggaran dari Pemerintah, Warganet Kecewa

"Kalau memang ada disampaikan saja," terangnya.

Prasetyo Hadi menegaskan, segala kasus yang ada di Indonesia harus berlandaskan pada hukum.

"Kan semua ada landasannya hukumnya, jadi fakta hukumlah," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X