Kamis, 4 Juni 2026

Selang 5 Tahun Kasus Harun Masiku Muncul, KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Kental Muatan Politis?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 Desember 2024 | 16:30 WIB
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK disebut bermuatan politis. (Dok. DPP PDI Perjuangan)
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK disebut bermuatan politis. (Dok. DPP PDI Perjuangan)

SketsaNusantara.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, terkait perkara Harun Masiku di tahun 2019 lalu.

Lantas, banyak pertanyaan mengapa Hasto baru saja ditetapkan sebagai tersangka? Pasalnya, kasus Harun Masiku ini sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Apa Sih? Blak-blakan Menjiplak, Radja Mengaku Hanya Terinspirasi dari APT Rose BLACKPINK, Panen Hujatan: Lagu Busuk...

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kasus yang menjerat Hasto ini muncul kembali karena hasil pengembangan penyidikan sebelumnya dan telah mendapatkan cukup alat bukti.

"Kasus ini sejak 2019 lalu dan baru sekarang ditetapkan, karena penyidik telah melihat adanya kecukupan alat buktinya," ujarnya saat konferensi pers pada 24 Desember 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menjelaskan, jika kasus Harun Masiku ini setelah dilakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan kepada saksi serta penyitaan ditemukan beberapa bukti baru.

Baca Juga: Fix Pacaran! Intip Momen Lyodra Rayakan Natal Bareng Kekasihnya, Randy Martin Siapkan Rencana, Ada Apa?

"Penyidik sekarang lebih yakin dan saat proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti elektronik kemudian menemukan bukti serta petunjuk, sehingga diterbitkan surat perintah penyidikan ini," tegasnya.

KPK langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Banyak isu yang berkembang, penetapan kasus Hasto ini bermuatan politis.

Baca Juga: Sering Pamer Kemesraan, Benarkah Pacaran? Randy Martin dan Lyodra Terciduk Rayakan Natal Bersama, Couple Goals

Alhasil, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sesumbar akan mendatangi KPK, karena menganggap bagian dari tanggung jawabnya.

Menanggapi hal tersebut, Setyo membantah bahwa perkara penetapan Hasto ini bermuatan politis.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X