Kamis, 4 Juni 2026

Junjung Prinsip Terbuka, KPU Kabupaten Kediri Siarkan Langsung Kegiatan Rekapitulasi Pilkada 2024

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Desember 2024 | 12:49 WIB
Pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Kediri. (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)
Pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Kediri. (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)

“PPK telah menyelesaikan rekapitulasinya sejak tanggal 30 November lalu. Keesokan harinya, semua logistik kami tarik ke gudang KPU. Sebab, salah satu dokumennya akan kita gunakan untuk pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten,” terang anggota yang membidangi teknis penyelenggaraan ini.

Lubab menambahkan, dalam kegiatan rekapitulasi di tingkat kabupaten ini, pihaknya membagi menjadi 3 gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Usai Selenggarakan Debat Publik, KPU Kabupaten Kediri Fokus pada Pelaksanaan Pungut Hitung Suara

Gelombang berikutnya pukul 12.00 – 15.00 dan gelombang ketiga dimulai pada pukul 15.00 sampai dengan selesai.

Dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri, sambung Lubab, dibagi pada 3 gelombang tersebut. “Gelombang pertama 9 kecamatan. Gelombang kedua 9 kecamatan dan terakhir 8 kecamatan. Saya yakin hari ini kegiatan rekapitulasi selesai,” tandas Lubab.

Untuk menjaga prinsip terbuka, pihaknya menyiarkan secara langsung melalui kanal resmi Youtube yang dimiliki KPU Kabupaten Kediri. Selain itu, tambahnya, agar publik dapat mengetahui langsung kegiatan rekapitulasi di KPU Kabupaten Kediri.

Sebelum pelaksananaan pembacaaan hasil perolehan suara oleh masing-masing PPK, terlebih dahulu dibacakan tata tertib pelaksanaan rekapitulasi oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri.

Ia menjelaskan, semua hasil penghitungan hasil suara Pilkada 2024 akan dicatat pada formulir Model D.Hasil Kabko-KWK-Bupati dan formulir Model D.Hasil Kabko-KWK-Gubernur.

“Setelah rekapitulasi ini selesai, selanjutnya kami menunggu jadwal dari KPU Provinsi untuk melaksanakan kegiatan serupa di tingkat provinsi. Hal ini sesuai PKPU 18 tahun 2024,” pungkas Lubab.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X