Kamis, 4 Juni 2026

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2024, Ada 7 Tanggal Merah di Bulan Desember, Apa Saja?

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 1 Desember 2024 | 10:45 WIB
Jadwal libur dan cuti bersama Desember 2024 sesuai SKB 3 Menteriq (Pxabay/hojun Kang)
Jadwal libur dan cuti bersama Desember 2024 sesuai SKB 3 Menteriq (Pxabay/hojun Kang)


SketsaNusantara.id - Bulan Desember menjadi momen untuk perencanakan aktivitas liburan bersama keluarga.

Menjelang penghujung tahun 2024, masyarakat mulai merancang  jadwal wisata ke berbagai tempat dengan penuh sukacita.

Untuk mengakomodir kebutuhan warga tersebut, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Harapkan Terobosan Perdamaian di Gaza dan Stabilitas Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

Penetapan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu bersama orang-orang tercinta di penghujung tahun.

Bagi Anda yang merencanakan agenda libur Desember 2024, berikut jadwal libur nasional, cuti bersama dan tanggal merah.

Informasi ini bisa membantu untuk mengatur agenda dengan lebih baik untuk keperluan kerja maupun libur bersama keluarga.

Baca Juga: Beredar Diduga Story WhatsApp Terakhir Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Ungkap Hasil Interogasi Awal

Berikut daftar lengkap tanggal merah dan cuti bersama Desember 2024 seperti dirangkum SketsaNusantara.id

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama di bulan Desember 2024.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kebutuhan masyarakat untuk merayakan hari libur keagamaan dan menikmati kebersamaan bersama keluarga.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pentingnya Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Hari pertama libur nasional jatuh pada tanggal 25 Desember 2024 yang bertepatan dengan perayaan Natal dan Hari Kelahiran yesus Kristus.

Selanjutnya, tanggal 26 Desember pemerintah menetapkan sebagai cuti bersama untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memperpanjang waktu liburan.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: SKB 3 Menteri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X