Kamis, 4 Juni 2026

KUR Tak Masuk Kriteria Penghapusan Utang, Ekonom Desak Pemerintah untuk Perjelas Aturan dan Tingkatkan Sosialisasi

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 12 November 2024 | 18:41 WIB
Kredit Usaha Rakyat Tak Bisa Dihapus, Pemerintah Diminta Perjelas Aturan (Dok. BRI)
Kredit Usaha Rakyat Tak Bisa Dihapus, Pemerintah Diminta Perjelas Aturan (Dok. BRI)

SketsaNusantara.idKredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kriteria kredit yang dapat dihapus tagih, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024.

Aturan ini menetapkan bahwa kredit dengan penjaminan asuransi, seperti KUR, tidak berhak atas fasilitas pemutihan utang.

Ekonom dan pengamat pasar modal Yazid Muammar menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait jenis-jenis kredit UMKM yang memenuhi syarat penghapusan.

Baca Juga: Bank Kustodian BRI Hadirkan Fitur Multi-share Class untuk Permudah Investasi Reksa Dana

"Untuk menghindari kerancuan, pemerintah perlu memberikan sosialisasi lebih rinci mengenai kredit UMKM mana yang dapat diputihkan dan yang tidak," kata Yazid saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa 12 November 2024.

Menurutnya, pemahaman yang tepat sangat diperlukan agar pelaku UMKM tidak salah memahami fasilitas ini.

Yazid juga mengimbau otoritas terkait untuk segera merumuskan aturan turunan guna merinci PP 47/2024.

Baca Juga: BRI Gelar Treasury Banking Summit, Dorong Kolaborasi untuk Penguatan Ekosistem Perbankan Nasional

Ia khawatir tanpa kejelasan, aturan ini bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu yang mungkin mencoba melakukan pengemplangan kredit.

“Regulasi positif ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berusaha menghindari tanggung jawab kredit,” ujarnya.

Ia menambahkan, penjaminan KUR selama ini dilakukan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Askrindo dan Jamkrindo. Dengan demikian, KUR tidak memenuhi syarat untuk dihapuskan karena adanya penjaminan tersebut.

Baca Juga: BRI Mencapai Skor ESG Tertinggi, Unggul dalam Keberlanjutan di Sektor Perbankan

PP 47/2024 sendiri menyebutkan tiga kriteria utang UMKM yang dapat dihapus tagih, yaitu kredit program pemerintah yang telah berakhir, kredit UMKM di luar program pemerintah dengan dana BUMN, dan kredit UMKM akibat bencana alam.

Namun, pada pasal 6 ayat (2) poin c dijelaskan bahwa kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit tidak termasuk dalam fasilitas ini.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X