Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Kasus Gadis 14 Tahun di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Dikirimi Video Asusila dari Anak Pejabat, Ternyata...

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 12 November 2024 | 17:12 WIB
Ilustrasi - Gadis 14 tahun di Padang Sidimpuan ditetapkan jadi tersangka usai menerima kiriman video asusila.  (Freepik)
Ilustrasi - Gadis 14 tahun di Padang Sidimpuan ditetapkan jadi tersangka usai menerima kiriman video asusila. (Freepik)

SketsaNusantara.id - SRP, gadis berusia 14 tahun di Padangsidimpuan ditetapkan jadi tersangka setelah dikirimi video asusila oleh teman laki-lakinya.

Belakangan diketahui, teman laki-laki SRP yang berinisial MRST merupakan anak pejabat di Padangsidimpuan, yakni Ketua Kadin Julpan Tambunan.

Tak kuasa sang anak ditetapkan sebagai tersangka, padahal korban, sang ayah Tupar Sabar Pardede pun membuat surat terbuka berupa video meminta pertolongan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo.

Baca Juga: 3 Fakta Delisa Korban Bencana Tsunami Aceh 2004 yang Kisahnya Pernah Difilmkan, Sosok Ini Jadi Penyemangatnya!

Video itu pun seketika viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial.

Penetapan SRP sebagai tersangka sendiri dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan, setelah sebelumnya anak yang masih duduk di bangku SMP itu disomasi oleh pengacara dari pihak keluarga Julpan Tambunan.

Sementara itu, lewat unggahan di akun Instagram @polres_padangsidimpuan, pihaknya menerangkan kronologi kasus yang menimpa SRP.

Baca Juga: Banjir Dukungan dan Doa Netizen jadi Sorotan, Apa Isi Surat yang Ditulis Tom Lembong dari Dalam Penjara?

“Terkait permasalahan ini, berdasarkan fakta-fakta kegiatan penyelidikan dan penyidikan, bahwa kejadian ini terjadi pada bulan April 2024,” tulis Humas Polres Padangsidimpuan dikutip SketsaNusantara.id pada Selasa, 12 November 2024.

Berdasarkan keterangan saat proses penyelidikan dan penyidikan, SRP menerima kiriman video 1 kali tayang melalui pesan WhatsApp dari MRST.

“Pada saat itu direkam ulang menggunakan handphone lain oleh saudari SRP kemudian dishare ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut, para pihak saling lapor,” tulisnya lagi.

Baca Juga: Siapa Iptu Muh Idris? Kapolsek Baito yang Dicopot Jabatannya Usai Diduga Memeras Guru Supriyani! Baru 7 Bulan Menjabat?

Pihak Polres Padangsidimpuan juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan psikolog, hingga melakukan penyitaan barang bukti HP untuk dilakukan penelitian ke Labfor dan lainnya.

“Atas kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut,” masih tulis keterangan Humas Polres Padangsidimpuan.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X